JAKARTA - Majelis hakim resmi memberikan vonis kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan hukuman penjara selama 20 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Pantauan di PN Jakarta Pusat, Jessica terlihat tenang saat mendengarkan setiap pembacaan yang dilakukan oleh majelis hakim. Alumnus Billy Blue College itu pun tidak menunjukkan ekspresi ketakutan apapun.
"Memutuskan memberikan hukum dengan menyatakan bersalah dengan tindak perdana pembunuhan bersalah. Menjatuhkan hukuman dengan 20 tahun dan dikurangi masa tahanan tersangka," kata Kisworo di ruang sidang PN Jakarta Pusat.
Hakim menetapkan agar terdakwa Jessica juga ditahan selama hukumannya berlaku dan barang bukti akan dirampas dan dimusnahkan.
"Terdakwa juga akan membayar perkara sebesar Rp5 ribu," tandasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Kisworo telah membacakan pertimbangan yang telah disusun sebanyak 377 lembar sebelum memutus perkara dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. (ok)
Posting Komentar