Pelaku E (45) |
PotretKarawang.com - Polisi mengamankan E (45), pria paruh baya yang mencabuli dan menganiaya anak tirinya sendiri. Perbuatan E yang kejam itu membuat EA (6) trauma berat dan luka di beberapa organ tubuhnya.
Perbuatan bejat E kepada anak tirinya pertama kali dilakukan awal Juli 2018. Saat itu korban sedang tertidur sendirian. Korban yang kaget dan kesakitan lalu berteriak dan memanggil ibunya.
"Ibu korban langsung datang dan memarahi tersangka," Kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Sabtu (11/8/2018).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, E tidak hanya sekali mencabuli anak tirinya. Ia kembali mengulangi perbuatan kejinya pada akhir Juli 2018. Bahkan saat itu lebih sadis. Pelaku menggigit lidah dan mengancam untuk membunuh bocah malang tersebut jika menolak ajakannya.
Kejadian itu berlangsung di rumah korban Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Saat itu korban sedang menonton kartun sendirian. Tiba - tiba pelaku datang dan melakukan hal tak senonoh. Korban yang ketakutan kemudian berteriak minta tolong.
Tak ingin perbuatannya kembali dipergoki istrinya, ia lalu menggigit lidah korban hingga tak melanjutkan berteriak. "Jangan Bilang siapa - siapa Lu ! Gua matiin Lu!" kata E menirukan perbuatannya saat itu.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Karawang, Ipda Herwit Yuanita mengungkapkan saat mendapat perlakuan kejam dari E, korban menahan tangis karena ketakutan di bawah ancaman pembunuhan. "Korban mengalami trauma dan menderita," kata Herwit.
Untuk memulihkan kondisi psikologis korban, polisi mengerahkan psikolog yang rutin mengunjungi korban. Sementara itu, E terancam hukuman penjara 15 tahun. Ia dijerat Undang - undang Perlindungan Anak.(Red)
Posting Komentar